Kebijakan
Profil Subbag Layanan Akademik
Subbag Layanan Akademik sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 32 Tahun 2022 Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Laksanan IAIN Kudus Pasal 42 Point II, yaitu Melakukan tugas urusan administrasi dan pengelolaan informasi akademik dan kemahasiswaan,pengembangan bakat dan minat mahasiswa, pemberdayaan alumni, kerja sama, dan pengembangan kelembagaan.
Dasar Kebijakan :
1. Ortaker IAIN Kudus PMA No 33 Tahun 2018
2. Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama No.33 Tahun 2018 Atas Ortaker IAIN Kudus
3. STATUTA IAIN Kudus
4. SK Pendirian IAIN Kudus Tahun 2018