MONEV PEMBINAAN MAHASISWA KIP 2021 : KETAATAN ATURAN JUKNIS KIP PERLU DITAATI SEBAGAI WUJUD MAHASISWA YANG BERINTEGRITAS

Blog Single

IAIN Kudus- Subbag Layanan Akademik dan Kemahasiswaan IAIN Kudus melakukan monitoring pembinaan terhadap segenap mahasiswa angkatan 2021 yang akan menginjak pada semester 8. Pembinaan ini dilakukan sebagai langkah edukasi dan evaluasi perkuliahan mahasiswa angkatan 2021 penerima KIP-Kuliah yang sudah lulus pada Desember 2024 dan yang tidak ada progres dalam perkuliahan. Pembinaan dilakukan di Rektorat lantai 3 pada 13 Januari 2025.

Terdata, ada 21 mahasiswa yang telah lulus pada semester 7 per Desember 2024 dan lainnya sudah memasuki tahap skripsi. Kepala Subbag Layanan Akademik dan Kemahasiswaan, Sutanto, M.Kom memberikan arahan kepada segenap mahasiswa penerima KIP tahun 2021. Sutanto M.Kom menyampaikan bahwa ada juknis KIP dari Kemenag yang mengatur tentang berbagai aturan yang harus dijalankan oleh segenap mahasiswa KIP-Kuliah, dan itu bersifat wajib dipatuhi, tuturnya. Sutanto, M.Kom menjelaskan secara detail tentang juknis KIP-kuliah dan penekanan terhadap poin mahasiswa penerima KIP harus berstatus mahasiswa aktif kuliah serta belum dinyatakan lulus. Jadi, bagi yang sudah lulus pada semester 7 kami ucapkan selamat serta telah berakhirnya penerimaan mahasiswa KIP-Kuliah bagi yang telah lulus.

Kepatuhan terhadap juknis dan selesainya program KIP bagi yang lulus tetap kita terapkan, walaupun lulus semester 7 adalah sebuah prestasi. Pada dasarnya hal ini sebagai integritas kita dalam kepatuhan aturan. Ujar Sutanto, M.Kom. Tidak lupa kepada Mahasiswa yang telah lulus semester 7 didoakan semoga sukses dan mendapatkan pekerjaan yang membanggakan, Insyaallah rezeki yang lebih banyak selalu bersama temen temen yang selalu berjuang.

Share this Post1: