PELAPORAN KEUANGAN KIP KULIAH MELALUI WEB SIKADU IAIN KUDUS
Berdasarkan Petunjuk Teknis Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah Pada
Perguruan Tinggi Keagamaan Islam BAB IV Tugas dan Tagung Jawab pada point D.
Tugas dan Tagung Jawab Penerima Progran point 3. Memanfaatkan dana bantuan KIP
Kuliah dengan baik dan bertanggungjawab dan point 8. Melakukan laporan bantuan
setiap semester. Maka dengan kami memberitahukan kepada mahasiswa penerima KIP
Kuliah wajib melaporkan penggunaan uang beasiswa dengan ketentuan :
1. Uang beasiswa KIP yang di terima bersumber dari Uang Negara, maka wajib
untuk mempertanggungjawabkan setiap penggunaannya.
2. Mahasiswa Penerima KIP Kuliah wajib melaporkan pengunaan beasiswa KIP
Kuliah setiap bulan melalui akun SIKADU masing-masing sebagaimana
lampiran I.
3. Laporan wajib di ketik rapi, menyertakan bukti belanja, bertandatangan, dan
File yang di upload format PDF contoh surat sebagaimana lampiran II.
4. Apabila mahasiswa penerima KIP Kuliah tidak melaksanakan kewajiban
diatas, maka akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku (Seperti :
Penundaan Pencairan, Pengembalian Uang Beasiswa atau Penggantian
Penerima Beasiswa KIP).
Lampiran Berita
1. 62425-1034-PEMBERITAHUAN PELAPORAN PENGGUNAAN UANG BEASISWA KIP (1).pdf 803.88 KB